Pasar Asing Minati Properti Jakarta Timur

foto : istimewa

Jakartakita.com – Penerbitan PP 103/2015 sebagai payung hukum baru pemilikan properti untuk warga asing mengisyaratkan besarnya potensi pasar di segmen ini. Bahkan, pasar asing telah membidik beberapa wilayah unggulan, salah satunya properti di kawasan Jakarta Timur.

Pada penghujung tahun lalu, persisnya 22 Desember 2015, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. PP ini menyebutkan bahwa orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan status Hak Pakai.

Hukum kepemilikan properti oleh warga asing ini juga menetapkan bahwa jika pemilik tidak lagi tinggal di Indonesia, mereka harus melepaskan atau mengalihkan hak kepemilikan tersebut. Jika dalam satu tahun hak milik belum dilepaskan atau dialihkan, maka negara berhak untuk melelang properti tersebut.

Portal Properti Global Lamudi menilai, PP tersebut merupakan anugerah bagi pengembangan sektor real estate Tanah Air pada 2016. Menurut Managing Director Lamudi Indonesia, Steven Ghoos payung hukum ini menjadi terobosan hukum terhadap hambatan penyerapan pasar asing. “Salah satu hambatan utama ekspansi dalam bidang real estate adalah pembatasan kepemilikan untuk warga asing,” ujar Steven seperti dikutip dari siaran pers, yang diterima Jakartakita.com, belum lama ini.

Dengan penerbitan PP ini,warga asing berhak memiliki rumah dan apartemen pribadi selama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun dan 30 tahun. Total masa tinggalnya 80 tahun.

Menurut data pencarian Lamudi, sebagian besar warga negara asing di Indonesia mencari properti di Banten. Wilayah berikutnya yang diincar adalah Jakarta Timur dan Surabaya, Jawa Timur.

Bersama Banten, Surabaya, dan wilayah lain, properti di Jakarta Timur bakal semakin diserbu oleh pasar warga asing. Penjualan apartemen mewah dengan harga di atas Rp 10 miliar di wilayah ini bakal terdongkrak.

Pembeli properti asingPP 103/2015properti Jakarta Timur
Comments (0)
Add Comment