Penghapusan AMDAL di DKI Dinilai Sebagai Langkah Mundur

foto : istimewa

Jakartakita.com – Rencana penghapusan analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebagai langkah untuk meningkatkan indeks kemudahan berbisnis (ease of doing business/EODB) di Ibu Kota Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta, dinilai sebagai bentuk itikad buruk Pemerintah untuk perbaikan lingkungan Jakarta.

“Ada AMDAL saja implementasinya belum benar, apalagi tidak ada sama sekali,” ujar kata Puput TD Putra, Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, baru-baru ini di Jakarta.

Dijelaskan, segala sesuatu yang berkaitan dengan pengurusan AMDAL ada di pemerintah pusat dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai penanggung jawab.

Berdasarkan hal itu, jelas dia, Pemprov DKI tidak bisa menghitung secara pasti kapan pembangunan bisa dilaksanakan karena bergantung pada institusi lain.

“Walhi tidak setuju dengan hal ini. Kalau sampai terjadi, kemunduran namanya. AMDAL kan berlaku nasional, masa DKI minta pengecualian?” tandasnya.

Asal tahu saja, sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta melakukan Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (20/1/2016) lalu. Agenda yang dirapatkan adalah soal deregulasi perizinan untuk meningkatkan ease of doing business di Jakarta. Salah satu hal yang diminta Ahok adalah penghapusan syarat AMDAL dan penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup soal hal itu.

amdalKLHlingkungan hidupPemprov DKI JakartaWahana Lingkungan HidupWalhi
Comments (0)
Add Comment