Bukti Belum Kuat, Polda Metro Jaya Tunda Umumkan Tersangka Pembunuh Mirna

Jakartakita.com – Selasa (26/1/2016) kemarin, Polda Metro Jaya gagal menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Disebabkan alat bukti yang sudah dikantongi polisi dinilai belum lengkap sehingga pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI meminta dilengkapi dulu berkasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan penetapan tersangka akan disampaikan jika pihaknya sudah menyelesaikan berkas perkara yang belum rampung.

“Hari ini dan besok kami lakukan langkah-langkah signifkan untuk memenuhi bolong-bolong (kekurangan) yang disampaikan oleh pak jaksa. Mudah-mudahan cepat selesai dan nanti kita tunggu hasilnya setelah itu,” ujar Krishna di kantor Kejati DKI, Jakarta, Selasa (26/1/2015).

Ia melanjutkan hal yang perlu dilengkapi penyidik yaitu keterangan saksi ahli. Krishna mengaku, pihaknya akan mendatangkan tiga saksi ahli dalam satu hingga dua hari kedepan.

Menurut kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon, polisi memang perlu menguatkan bukti kasus pembunuhan Mirna sebelum menetapkan tersangka. Supaya penetapan status terhadap pelaku tak dipatahkan di persidangan.

Josias mengatakan, sejauh ini bukti yang dilayangkan polisi memang belum terlihat kuat. Misalnya, dugaan kepemilikan sianida belum cukup terlihat dan siapa yang membawa Mirna hingga ke tempat Mirna meminum kopi?

HaniJessica WongsoKombes Khrisna Murtikopi mautPolda Metro JayaRacun SianidaWayan Mirna Salihin
Comments (0)
Add Comment