Jakartakita.com – Kamis (28/1/2016) kemarin, ratusan tukang becak mendatangi Balai Kota. Tak hanya berdemo, mereka juga melayangkan “surat galau” kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka tidak terima atas tindakan Satpol PP DKI Jakarta mengangkut becak setiap dini hari, yakni pukul 00.00-03.00. Becak itu diangkut ke Cakung, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Awal tahun 2016 Pemda Jakarta telah menggaruk lebih dari 200 becak di sejumlah daerah. Antara lain Kecamatan Penjaringan, Pademangan, Cilincing, Koja, Tanjung Priuk.
Para tukang becak mengutarakan bahwa becak adalah moda transportasi ramah lingkungan yang masih dibutuhkan masyarakat. Selain itu adanya becak juga dapat membuka lapangan pekerjaan.
Menanggapi soal surat galau yang dilayangkan oleh ratusan tukang becak, Ahok mengatakan, tukang becak memiliki hak untuk usaha dan memiliki pekerjaan, tetapi bukan dengan mengayuh becak.
Ahok mengaku sudah bertoleransi kepada para tukang becak untuk dapat beroperasi di lingkungan permukiman serta pasar.
Berdasarkan Peraturan daerah Pasal 29 nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum untuk menghilangkan becak di Jakarta.
Tukang becak berharap pemerintah dapat merevisi perda, tidak ada lagi penggarukan becak., lantaran mereka juga bekerja untuk menghidupi keluarganya.