Jakartakita.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini, polisi membongkar praktik perdagangan organ tubuh manusia. Kasus perdagangan ginjal ini melibatkan tak hanya sindikat, namun juga rumah sakit di Jakarta.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana menuturkan, kasus ini terungkap dari seorang tahanan Polres Garut, Jawa Barat, berinisial HL.
HL mengeluh kesakitan di bagian perut. Ketika diperiksa kesehatannya, ternyata ditemukan ada bekas operasi ginjal di tubuhnya. Dia disebut-sebut korban penjualan ginjal yang diduga dilakukan AG dan DD.
Pada Juni 2015, AG merekrut korban HL untuk menjual ginjalnya. Kemudian HL harus melakukan pemeriksaan ginjal di salah satu laboratorium di Bandung, Jawa Barat. HL melakukan pemeriksaan ginjal dengan dampingan AG dan DD yang merupakan suruhan HS.
Setelah lulus uji laboratorium dan ginjal dianggap sehat, donor ginjal dipertemukan dengan dokter ahli ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta, dan juga beserta calon penerima. Di Jakarta dilakukan CT Scan ginjal, pencocokan darah dan pemeriksaan jantung.
Penerima ginjal, menurut kepolisian, harus membayar hingga Rp255 juta dengan uang muka Rp10 juta hingga Rp25 juta. Sisanya akan diserahkan setelah transplantasi ginjal dilakukan.
Kenyataannya, korban dalam hal ini donor ginjal hanya diberikan Rp70 juta dan tidak dirawat lanjutan di rumah sakit untuk memastikan stamina korban pulih.
Kepala Subdit III, Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Umar Surya Fana mengatakan, kepolisian sudah mengamankan AG, DD, dan HS di Garut dan Bandung, Jawa Barat. Sekali menjual, sindikat ini bisa memperoleh keuntungan Rp100 juta hingga Rp110 juta perkorban.
Dia mengatakan pembelian ginjal ilegal ini tidak melalui proses wawancara dan kepastikan kesehatan donornya. Padahal pendonor yang belakangan diketahui para pekerja kasar itu seharusnya tidak boleh mendonorkan ginjal.
Selain itu polisi juga akan menyelidiki rumah sakit di Jakarta yang disebut menjadi penampung aktivitas transplantasi tersebut.
“Mekanisme pengambilan organ sudah dilanggar karena sebelum proses harusnya wawancara dulu. Terutama soal kerjanya, pekerja kasar harusnya enggak boleh mendonorkan ginjalnya,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan tersangka, polisi menyita dua telepon seluler, 1 buah buku tabungan BCA An. HS, 1 buah ATM BCA Platinum, 1 buah kartu kredit, 1 buah CPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat peryataan dari korban dan surat persetujuan dari keluarga korban.
Pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
terima kasih telah berbagi berita Pak, senang sekali rasanya membaca tulisan2 di blog ini, jadi tambah wawasan.. semoga selalu di beri kesehatan dan sukses selalu..