Jakartakita.com – Jika Anda biasa memakai kantong plastik buat belanja, mulai bulan depan baiknya anda bawa sendiri kantong belanja. Sebab mulai tanggal 21 Februari 2016, kantong plastik ini tak lagi gratis. Supermarket dan retail sejenisnya akan mengenakan biaya tambahan untuk membeli kantong plastik belanja.
Menanggapi kebijakan pemerintah dalam penerapan kantong plastik berbayar di retail modern, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat melakukan uji coba per 21 Februari hingga Juni mendatang.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, 21 Februari dipilih karena bertepatan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor S.71/Men LHK–II/2015 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun lalu sekaligus bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.
Kota-kota yang akan menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut adalah DKI Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, dan Jayapura.
“Usulan dari para pengusaha retail, konsumen yang membutuhkan kantong plastik akan dikenai biaya Rp 200 per lembar,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2016).
Saat ini, kata dia, anggota Aprindo telah mengirimkan usulan secara tertulis ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, Aprindo meminta pemerintah agar melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Peretail juga mengingatkan bahwa mengubah kebiasaan bukanlah suatu hal yang mudah mengingat selama bertahun-tahun konsumen selalu dimanjakan kantong plastik gratis ketika berbelanja.
Produksi kantong plastik selama ini memakan biaya cukup besar dan hal itu menjadi beban peretail. Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, dana hasil penjualan kantong plastik akan dialokasikan untuk kegiatan CSR bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan sampah.
Aprindo berharap jika program ini berjalan, pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang telah menjalankan program plastik berbayar dengan baik dalam bentuk penghapusan PPN penjualan kantong plastik, pengurangan biaya pajak reklame, PBB dan lainnya.
Sebagai informasi, saat ini Indonesia menduduki peringkat kedua “pembuang” sampah plastik ke laut setelah Tiongkok. Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum, produksi sampah plastik di Indonesia menduduki peringkat kedua penghasil sampah domestik yaitu 5,4 juta ton per tahun.
Sementara berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta, tumpukan sampah di wilayah DKI Jakarta mencapai lebih dari 6.000 ton per hari dan sekitar 13 persen diantaranya berupa sampah plastik.
Dari seluruh sampah yang ada di pantai, 57 persen berupa sampah plastik. Sampah ini mengapung dan bahkan hingga tenggelam di Samudera Pasifik sudah mencapai hampir 100 meter.
Yuk, kita kurangi sampah plastik!