Jakartakita.com – Pekan depan, aturan baru tentang baju seragam PNS DKI mulai berlaku. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS lingkup Kemendagri dan pemerintah daerah.
“Kami akan berlakukan mulai minggu depan. Hari Rabu, pakai kemeja putih lengan panjang kayak Pak Jokowi,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu (10/2/2016).
Ahok mengatakan, rata-rata PNS DKI sudah memiliki kemeja putih. Pada pelantikan pejabat, mereka biasanya menggunakan kemeja putih yang dipadupadankan dengan jas hitam. Oleh karena itu, ia merasa kebijakan Kemendagri ini tidak akan memberatkan PNS DKI.
“Kami pilih hari Kamis itu adalah baju daerah, dan hari Jumat kami samakan saja pakai batik nasional, seperti kementerian,” kata Ahok.
Menyesuaikan aturan itu, tiap hari Senin dan Selasa, PNS DKI akan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) berwarna krem. Pada hari Rabu, PNS memakai kemeja putih.
Pada Kamis dan Jumat, sama seperti sebelumnya, PNS akan mengenakan baju daerah dan batik.