Jakartakita.com – Mulai tahun ini, pengelola area komersial di Jakarta seperti hotel, apartemen, mal, dan lainnya, diwajibkan untuk mengelola sendiri sampahnya. Dengan demikian, Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan fokus mengelola dan menangani sampah yang ada di permukiman dan fasilitas publik.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Isnawa menyebut, sejak Perda tersebut disahkan, instansinya telah secara rutin melakukan sosialisasi kepada para pengelola kawasan untuk mengelola sampahnya secara mandiri.
“Dan mulai tahun ini, ketentuan tersebut diterapkan,” kata dia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2016).
Isnawa mengatakan, pengelolaan sampah di area komersial bisa dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan perusahaan jasa pengelolaan sampah yang berizin dengan skema bussines to bussines.
Sementara itu, Isnawa mengatakan, pemilik usaha komersial non kawasan masih dapat meminta Dinas Kebersihan untuk melakukan pengelolaan sampah. Namun dengan syarat, mereka diwajibkan membayar retribusi.
Menurut Isnawa, kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Retribusi Daerah. Pemprov DKI menetapkan biaya pengangkutan sampah B to B sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta/ton. Angka ini masih lebih murah dibandingkan di Singapura dan Malaysia.
Isnawa menegaskan akan menindak oknum petugas Dinas Kebersihan yang melakukan pelayanan sampah kepada pelaku usaha komersial, namun tidak memungut retribusi secara sah. Ia pun meminta masyarakat untuk aktif mengawasi. Caranya dengan melaporkan apabila melihat terjadinya praktik tersebut.
Seperti diketahui, Perda Nomor 3/2013 tentang pengelolaan persampahan, mengamanatkan pengelolaan sampah mewajibkan kalangan ekonomi menengah ke atas dan kawasan Industri menangani sampah mereka sendiri. Pengumpulan sampah kawasan dan pengangkutannya menjadi kewajiban penanggung jawab kawasan dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan.