Jakartakita.com – Seperti kota-kota lainnya yang sudah berkomitmen untk menerapkan kantong plastik berbayar mulai akhir Februari 2016. Pemerintah Kota Depok memastikan bakal menerapkan kebijakan plastik berbayar sesuai instruksi Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 21 Februari 2016, yang bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Depok Wijayanto mengatakan telah membuat surat edaran untuk semua pengusaha retail agar bisa mengikuti aturan itu.
Perlu diketahui, Depok menjadi salah satu kota dari 23 kota/kabupaten yang bakal menerapkan kebijakan plastik berbayar. Adapun berdasarkan surat edaran itu, nantinya plastik kecil bakal dihargai Rp500 dan plastik ukuran besar Rp1.000.
Keuntungan dari penjualan kantong plastik ini nantinya bisa digunakan oleh perusahaan retail untuk CSR lingkungan atau program diskon.
Meski begitu, kata dia, program ini masih diuji coba oleh pemerintah. Artinya, belum ada regulasi dan payung hukum untuk melakukan pengawasan dan pemberian sanksi bagi pengusaha ritel yang melanggar program pengurangan sampah plastik ini.
Rencananya, acara sosialisasi kebijakan plastik berbayar di Depok akan dilaksanakan di 40 titik dan akan dipusatkan di kawasan GDC.