Jakartakita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI JAKARTA membebaskan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang menempati rumah seharga Rp 1 miliar ke bawah.
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
Bahwa untuk NJOP dimaksud diberi pembebasan sebesar 100 persen dari PBB-P2 tahun berjalan secara otomatis. Bila masih ada tunggakan maka dilakukan penagihan.
Penghapusan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi sebagian masyarakat mengharuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan target penerimaan pajak.
Jika tahun lalu target penerimaan pajak secara keseluruhan mencapai Rp 7,1 triliun, maka pada tahun ini target penerimaan pajak hanya Rp 6,4 triliun.
Meski menurunkan target penerimaan pajak, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo yakin realisasi penerimaan pajak akan lebih baik. Ia menyebut pada tahun ini Pemerimtah Provinsi DKI banyak menerapkan berbagai kebijakan yang meringankan wajib pajak.