DPRD DKI Berencana Menaikkan Besaran Kewajiban Pengembang Pulau Reklamasi

foto : istimewa

Jakartakita.com – Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tengah digodok oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.

Berdasarkan draft Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, setelah pulau selesai dibangun pengembang wajib menyerahkan 5% lahan dari luas pulau kepada Pemprov DKI, yang nantinya akan dikembangkan menjadi fasilitas umum demi kepentingan masyarakat luas, khususnya kalangan menengah ke bawah.

Selain itu, Pemprov DKI mengenakan kontribusi kepada pengembang sebesar 15% dari nilai NJOP total nilai lahan yang bisa dijual (saleable area) dari tiap-tiap pulau.

Terkait hal tersebut, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI berencana menaikkan besaran kewajiban tambahan yang harus dibayar oleh pengembang-pengembang yang memiliki konsensi pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Wakil Ketua Balegda DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan, Merry Hotma menilai kewajiban tambahan sebesar 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP) daerah yang bisa dijual (saleable area) di atas pulau reklamasi tak sebanding dengan potensi ekonomi yang dihasilkan dari kawasan tersebut.

“Pulau-pulau reklamasi nantinya akan menjadi kawasan super elit dengan nilai jual tanah yang sangat mahal. Namun, kami sudah hitung biaya pelaksanaan reklamasi tidak lebih dari Rp3 juta per m2. Kewajiban tambahan 15% tidak ada apa-apanya untuk pengembang,” jelasnya, di Jakarta, baru-baru ini.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan bahwa kontribusi tambahan tersebut diberikan dalam bentuk penyediaan perumahan susun sewa (Rusunawa), pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, infrastruktur jalan, pembangunan Reverse Osmosis (RO), serta penyediaan prasarana dan sarana lainnya dengan kualitas prima baik di lokasi pulau reklamasi dan di daratan Jakarta.

Ahok juga menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi tegas jika ada pengembang pulau reklamasi yang tak mematuhi aturan.

“Kalau mereka menolak bayar kewajiban tambahan, pemerintah bisa cabut izin pengelolaan bangunan di pulau reklamasi,” tegasnya.

Asal tahu saja, pengembang yang telah mendapatkan konsesi pembangunan dan pengelolaan pulau reklamasi antara lain; PT Kapuk Naga Indah (Pulau A-E), PT Jakarta Propertindo (Pulau F), PT Muara Wisesa Samudra (Pulau G), PT Taman Harapan Indah (Pulau H), PT Jaladri Kartika Pakci (Pulau I), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (Pulau J dan K), PT Manggala Krida Yuda (Pulau L dan M), PT Pelindo II (Pulau N), dan Pemprov DKI Jakarta (Pulau O,P, dan Q).

 

 

ahokBasuki Tjahaja PurnamaGubernur DKI Jakartanilai jual objek pajak (NJOP)Peraturan DaerahPerdapulau reklamasiRencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta
Comments (0)
Add Comment