Jakartakita.com – Maraknya perkembangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara. MUI secara tegas menolak segala bentuk propaganda, promosi, dan dukungan terhadap legislasi dan perkembangan LGBT di Indonesia.
“Aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya, demikian juga mengkampanyekannya,” kata Ketua Umum MUI Maruf Amin pada jumpa pers “Pernyataan Ormas-ormas Islam dan MUI tentang LGBT” di kantor MUI, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Maruf mengatakan aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua, UUD 1945 Pasal 29 ayat 1, dan Pasal 28 J serta UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aktivitas LGBT juga dinilai MUI bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan.
“Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay, dan sodomi hukumnya adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan,” ucap Maruf.
Maruf menambahkan, aktivitas LGBT adalah penyakit yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular, seperti HIV/AIDS.