Bagir Manan Sebut Penyebab Terjadinya Korupsi

foto: Jakartakita.com/Agivonia Vidyandini
Jakartakita.com – Mantan Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr Bagir Manan, menjelaskan hal-hal yang menjadi penyebab maraknya korupsi di Indonesia. Mengapa para koruptor masih bisa menikmati kehidupannya dan hukuman yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera.

Bagir membagi dua pokok dalam penyebab terjadinya korupsi, yaitu berasal dari hukum dan non hukum. Dari segi tatanan hukum itu sendiri ada beberapa hal. Sistem pemidanaan dirasa gagal dan terlalu rendah untuk mencegah terjadinya kejahatan korupsi dan membuat koruptor jera. Realitanya, memang sudah banyak koruptor yang dihukum tetapi masih dapat menjabat sebagai penyelenggara negara untuk melanjutkan korupsi di bisnis lain. Tata cara penegakan hukumnya sendiri pun masih dianggap lemah.

“Sumber penyakit ini perlu kita pikirkan, dengan menemukan sebab korupsi. Ada pelemahan yang bersumber dari hukum dan di luar hukum,” ujar Bagir dalam diskusi dan seminar Gerakan Anti Korupsi di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Sudah menjadi rahasia umum penegak hukum mudah dirayu dengan janji atau uang, asalkan perkaranya tidak diproses, dihukum ringan, bahkan minta dibebaskan. “Misalnya ada tersangka udah 3,5 tahun belum ada proses. Sistem pemidanaannya yang tidak proporsional,” kata mantan Ketua MA periode 2001-2008 itu.

Bagir juga menyebutkan banyak sumber penyakit pemicu korupsi dari sektor luar hukum. Pertama, tatanan birokrasi menjadi poros utama sumber terjadinya korupsi. Kemudian, korupsi juga bisa muncul dalam bentuk tingkah laku politik.

“Dengan melalui cara pilkada, jadi calon legislatif, pemilu, itu berdasarkan tatanan politik. Apakah bukan itu penyubur korupsi?” tegas Bagir.

Begitu pula dengan tatanan ekonomi dan sosial menjadi hal yang cukup rawan menjadi jalannya korupsi. Jika point-point tersebut terus mewabah menjadi “sumber penyakit” korupsi dan tidak dibereskan, Bagir meyakini penyelesaian persoalan hukum akan panjang dan tidak ada habisnya. (Agivonia Vidyandini)

bagir mananhukumkorupsiKoruptorMAtesangka
Comments (0)
Add Comment