Jakartakita.com – Melalui paket kebijakan ekonomi jilid X, pemerintah resmi merevisi daftar negatif investasi (DNI) untuk penanaman modal asing (PMA).
Dalam revisi DNI, kini investor asing bisa sepenuhnya atau menanamkan modal hingga 100 persen untuk menguasai 35 bidang usaha diantaranya perfilman, e-commerce, farmasi, dan market place.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan sisi persaingan yang menguntungkan bagi ekonomi Indonesia.
Menurutnya, seperti dalam industri perfilman, dimana bioskop Indonesia dikuasai dua hingga tiga pemain besar pasar bioskop di Indonesia. Dengan masuknya asing, maka akan menambahkan jumlah pemain dalam industri perfilman.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2/2016), meski bioskop boleh dimiliki 100 persen oleh orang asing. Setiap bioskop wajib memutar film lokal atau Indonesia dengan porsi 60 persen.
Hal ini sesuai dengan UU nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman, yang berisi pelaku usaha bioskop wajib mempertunjukkan film Indonesia 60% dari seluruh jam pertunjukan filmnya,” katanya.
Franky menambahkan, dengan semakin terbukanya industri biskop bagi asing, maka akan semakin mendorong perkembangan industri perfilman Indonesia.