Butuh Uang Cash? Berikut Syarat KTA yang Perlu Anda Ketahui!

foto: istimewa

Jakartakita.com – Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan salah satu produk bank yang menawarkan pinjaman tanpa  memerlukan agunan atau jaminan. Ciri-ciri KTA antara lain pinjaman dapat digunakan untuk keperluan apa saja. Tidak dikhususkan untuk keperluan tertentu seperti KPR untuk pinjaman pembelian rumah atau KKB untuk kendaraan.

Dikarenakan tidak memerlukan agunan sebagai jaminan atas pengajuan pinjaman ke bank, maka bank pun membatasi jumlah yang dapat dipinjamkan ke masyarakat untuk mengurangi risiko gagal bayar. Maksimal jumlah pinjaman umumnya berkisar Rp 100 juta sampai Rp 300 juta.

Jumlah dan waktu pembayaran cicilan dibuat tetap. Selain itu, KTA menerapkan suku bunga pinjaman dan tenor cicilan yang tetap sehingga memudahkan masyarakat dalam mengatur arus uang bulanan. Suku bunga umumnya berkisar 0,75 persen sampai 1,8 persen per bulan dengan tenor cicilan umumnya sekitar 1 sampai 5 tahun.

Syarat dan proses pengajuannya tergolong mudah. Sepanjang tidak memiliki sejarah pembayaran cicilan yang buruk baik di bank tempat mengajukan ataupun bank lainnya, proses pengajuan umumnya mudah dan lancar.

Persyaratan dokumen yang diminta berbeda-beda antara pegawai tetap, profesional, dan perusahaan/wiraswasta. Berikut adalah daftar syarat-syarat dokumen yang bisa Anda persiapkan.

  • Salinan identitas diri: fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat nikah (apabila sudah berkeluarga)
  • Salinan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi/SPT PPh 21
  • Salinan rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Asli surat keterangan kerja dan slip gaji (untuk karyawan dan professional)
  • Tagihan kartu kredit terakhir (jika memiliki)
  • Salinan SIUP, TDP, dan NPWP perusahaan (untuk perusahaan/wiraswasta)
  • Salinan izin praktik professional (untuk professional)
  • Salinan laporan keuangan (untuk perusahaan/wiraswasta)
kredit tanpa agunanKTANPWPpinjaman bankSPT PPh 21
Comments (0)
Add Comment