Ini Dia Tarif Resmi Mobil Derek di Jalan Tol

foto: Otomotif.net

Jakartakita.com – Bagi Anda pengendara mobil, pastikan Anda mengetahui tarif resmi derek mobil di jalan tol. Pasalnya, tidak sedikit oknum nakal yang sengaja mempermainkan harga kepada calon pengguna jasanya.

Untuk diketahui besarnya retribusi penderekan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2015 tentang Retribusi dan Penderekan Atas Permintaan Pemilik Kendaraan.

Mobil penumpang (sedan, Jeep, station wagon dan sejenisnya), mobil bus kecil sampai dengan 10 km Rp 20.000 per kendaraan, jarak 10 km hingga 20 km, hanya Rp 35.000. Sedangkan untuk pemakaian lebih dari 20 km dikenakan tambahan setiap 5 km berikutnya sebesar Rp 10.000.

Mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel), dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan/gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan dan ransus) derek sampai 10 km  hanya Rp 45.000, dari 10 km hingga 20 km Rp 80.000, dan untuk pemakaian lebih dari 20 km dikenakan tambahan Rp 20.000 setiap 5 km berikutnya.

Apabila mobil Anda mendadak mogok di jalan tol. Pastikan Anda hanya menghubungi 021-80880123 untuk jasa derek mobil resmi PT Jasa Marga!

Jasa Margamobil derekPolda Metro Jaya
Comments (0)
Add Comment