Ini Pandangan MUI Soal Imunisasi

foto: jakartakita.com/Putri Maretha

Jakartakita.com – Soal halal dan haram vaksin imunisasi di Indonesia masih menjadi perdebatan di beberapa kalangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa sejatinya, pembuatan produk apapun yang bersinggungan dengan babi dan barang-barang haram lainnya, hukumnya tentu saja haram.

Pada penjelasannya hari ini, Jumat (4/3/2016), Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, M.A. memaparkan, “Menetapkan fatwa pada akhir Januari, tepatnya 23 Januari 2016 yang lalu, setelah melakukan pembahasan yang cukup panjang mengenai imunisasi. Salah satu poinnya menjawab pertanyaan dan problem masyarakat, yang intinya imunisasi pada hakikatnya dibolehkan dalam kerangka untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya penyakit tertentu.”

Poin kedua, berobat harus dengan yang halal. Dalam kondisi normal harus menggunakan vaksin yang suci dan halal. Poin ketiga penggunaan vaksin yang haram tidak diperkenankan, kecuali dengan beberapa syarat yaitu digunakan dalam kondisi darurat. Kemudian belum ditemukan vaksin yang halal dan suci. (Putri Maretha)

fatwa halal haramimunisasimuivaksin
Comments (0)
Add Comment