Ahok Wanti-Wanti Uber Agar Taat Aturan

foto: istimewa

Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mewanti-wanti  Uber Taksi untuk mentaati aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Jika tidak, maka Pemprov DKI Jakarta akan terus mengandangkan Uber Taksi yang beroperasi secara ilegal.

“Di luar negeri misalnya di Singapore, Uber Taksi ada enggak? Ada, tapi mereka taksinya didaftarin dan tempel stiker taksi,” kata Basuki, di Balai Kota, Senin (14/3/2016).

Sementara, kata Basuki, hingga kini Uber Taksi masih belum mendaftarkan angkutan mereka. Taksi mereka juga menggunakan pelat nomor berwarna hitam bukan kuning (angkutan umum). Berarti itu mobil rental. Mobil rental juga harus bayar pajak.

Ahok meminta Uber segera membereskan berbagai persyaratan administrasi operasional. Seperti uji kir, penempelan stiker Uber Taxi, pembentukan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Menurut Ahok, pemilik mobil yang ‘dikaryakan’, juga harus membayar pajak penghasilan. Jika penghasilan pemilik mobil di bawah Rp 4,8 miliar setahun, cukup membayar pajak sebesar 1 persen.

ahokandroidAplikasiBasuki Tjahaja PurnamaiOSUber Taxi
Comments (0)
Add Comment