Ini Daftar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Bulan April

foto: istimewa

Jakartakita.com – Mulai bulan depan, besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan. Penyesuaian iuran ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang diundangkan pada 1 Maret 2016 lalu.

Adapun perubahan iuran tersebut adalah:

1. Ruang perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.
2. Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.
Semua kenaikan besaran iuran tersebut berlaku mulai 1 April 2016. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 16 F dalam Perpres tersebut.

Adapun perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.

Asuransi Kesehatanbpjs kesehatan
Comments (0)
Add Comment