Sopir Angkot Sepakat ‘Basmi’ Transportasi Berbasis Online

foto : istimewa

Jakartakita.com – Hari ini, Senin (14/3/2016), ribuan sopir taksi, bus dan angkutan umum lainnya berunjuk rasa di depan Istana Negara.

Mereka menuntut penghapusan transportasi online atau paling tidak dikeluarkan regulasi yang jelas terkait keberadaan angkutan umum tersebut.

Tidak adanya regulasi yang mengikat angkutan umum itu tidak membuat kendaraan umum plat hitam itu membayar pajak kepada pemerintah. Makanya tak heran kalau transportasi berbasis aplikasi semacam Uber atau Grab bisa memberikan tarif yang jauh lebih murah ketimbang taksi.

Semenjak kemunculan angkutan umum online, pendapatannya berkurang hingga 70 persen. Bahkan para sopir taksi tidak mampu memenuhi uang setoran kepada perusahaan setiap harinya.

Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengungkapkan, banyak perusahaan taksi kolaps karena keberadaan angkutan berbasis aplikasi. Selain perusahaan, dampak lainnya ialah sekitar 10.000 taksi tak beroperasi. Dengan kata lain, lanjut Shafruhan, hal itu berdampak pada bertambahnya jumlah pengangguran di Indonesia.

Boro-boro bawa duit pulang ke rumah, bayar setoran saja kurang,” katanya.

Joni beserta sopir lain sebenarnya tidak keberatan dengan kehadiran angkutan umum berbasis online. “Hanya saja, kalau mau bersaing ya yang sehat dong, jelas aja mereka bisa kasih harga murah karena nggak bayar itu semua,” katanya.

Dalam aksi tersebut, peserta aksi mendesak pemerintah untuk mengeluarkan segera Perpres atau Inpres yang mengatur persoalan transportasi yang sebelumnya diatur oleh UU No. 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas yang isinya agar setiap angkutan umum tak terkecuali Uber dan Grab harus dilengkapi surat-surat yang harus diperbarui setiap enam bulan seperti KIR, tera (argo) dan SIUP. Juga terkait Revisi Perda no 5 tahun 2014 tentang usia kendaraan.

angkotArgoGo-JekGrabGrab Bikeuber
Comments (0)
Add Comment