Serikat Pekerja PLN-Indonesia Power Tolak Privatisasi Listrik

foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Tiga organisasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja PLN, Persatuan Pegawai Indonesia Power, dan Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali menolak privatisasi listrik.

Ketiga organisasi tersebut menyatakan, lahirnya UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) telah membuka keran swasta untuk terlibat dalam usaha ketenagalistrikan yang berpotensi menjadi ladang bancakan dan korupsi.

Disamping itu, kapitalisasi global dan elite penguasa, serta Pemerintah dengan program 35.000 MW-nya akan menyebabkan harga listrik melambung tinggi dan akan memukul industri nasional serta ekonomi rakyat.

“Wujud nyata dari arah hilangnya penguasaan energi listrik oleh negara terlihat jelas dari Rencana Usaha Penyediaan Tenga Listrik (RUPTL) PT PLN 2015-2024 yang menegaskan arah privatisasi usaha ketenagalistrikan dengan ketergantungan kepada swasta yang semakin besar,” demikian pernyataan ketiga organisasi tersebut, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (14/3/2016).

Selanjutnya, guna mendukung perjuangan listrik dan kedaulatan energi nasional, ketiga serikat tersebut – yang menyatakan tergabung dalam Serikat Pekerja dalam PLN Group, juga akan mensosialisasikan perjuangan uji konstitusionalitas UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan di Mahkamah Konstitusi. (Edi Triyono)

Persatuan Pegawai Indonesia PowerPLNPLN GroupRencana Usaha Penyediaan Tenga Listrik (RUPTL)Serikat PekerjaSerikat Pekerja Pembangkit Jawa BaliSerikat Pekerja PLNUU Ketenagalistrikan
Comments (0)
Add Comment