Jakartakita.com – Hari ini, Selasa (15/3/2016), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memanggil pengelola transportasi berbasis aplikasi, Uber dan Grab, terkait izin pengoperasian layanannya di Indonesia yang memakai pelat hitam.
Langkah ini diambil pasca aksi demontrasi besar-besaran oleh ribuan sopir angkot dan taksi di Balai Kota dan Istana Negara pada Senin (14/3/2016) kemarin.
Lantas, bagaimana dengan Go-Jek?
“Di sini isu yang diangkat masalah Uber dan Grab. Sudah itu saja,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, kala ditemui di Gedung Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (14/3/2016) malam.
Lagi-lagi ia menegaskan, kalau persoalan aplikasi berbasis transportasi ini menyangkut Uber dan Grab. Sedangkan nasib Go-Jek sendiri, Rudiantara mengatakan, hal itu diserahkan kepada masyarakat.
Mengenai nasib Uber dan Grab akan segera ditentukan agar tidak ada lagi ‘friksi’ di tengah-tengah masyarakat, terutama antara sopir angkutan umum resmi dan angkutan umum berbasis aplikasi.