Jakartakita.com – Hasil diskusi Menkominfo dengan Kementerian Perhubungan yang mengikutsertakan pihak Uber dan Grab hari ini, Rabu (16/3/2016) di Jakarta, terkait polemik layanan taksi berbasis aplikasi online, akhirnya membuahkan sebuah solusi ‘jalan tengah’, salah satunya melalui pendirian koperasi.
Meski Menkominfo Rudiantara tidak menyatakan sikap tegas soal pemblokiran aplikasi Uber dan Grab yang belakangan diusulkan oleh Kementerian Perhubungan, dia meyakini bahwa kehadiran aplikasi online yang menyediakan layanan kepada masyarakat tidak bisa dihapus.
Menurut Rudiantara, aspirasi dan opini masyarakat perannya penting karena rakyat tentu menginginkan layanan transportasi yang lebih nyaman, murah, dan aman.
“Aspirasi rakyat mengenai layanan online itu tidak boleh dihilangkan, pun begitu dengan aplikasi online yang merupakan keniscayaan,” kata Rudiantara.
Ditempat terpisah, pengajuan badan hukum koperasi oleh Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) yang terafiliasi dengan transportasi berbasis aplikasi mobile termasuk GrabCar dan UberTaksi akhirnya dikabulkan.
Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Rabu (16/3/2016), menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI).
“Dengan adanya badan hukum tersebut, saya harapkan polemik seputar angkutan darat beraplikasi teknologi dapat segera diakhiri,” kata Menteri Puspayoga.
Ia menyadari bahwa pada dasarnya hal yang menjadi permasalahan saat ini bukan terletak pada aplikasinya, melainkan pada badan hukumnya.
Menurut Puspayoga, perusahaan angkutan umum darat menganggap pihak lain (yang menggunakan aplikasi online) tidak memenuhi aturan yang berlaku.
“Nah, dengan badan hukum koperasi ini, para pengemudi pun sudah memiliki payung hukum. Mereka sudah bisa melakukan uji KIR melalui koperasi,” kata Puspayoga.
Di samping itu, kata Puspayoga, dengan berkoperasi maka para anggota koperasi PRRI sudah bisa menikmati berbagai kemudahan dari pemerintah di antaranya fasilitas akses kredit usaha rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan suku bunga rendah.
“Kredit itu bisa untuk uang muka mobil. Misalnya kredit Rp25 juta tidak perlu memakai agunan yang bisa dinikmati oleh anggota koperasi,” tandasnya.