Jakartakita.com – Setelah menunggu dua bulan sejak groundbreaking, akhirnya izin konsesi perjanjian kerjasama penyelenggaraan perkeretaapian umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Meski begitu, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menegaskan proyek kereta cepat ini ditetapkan masa konsesinya mulai tanggal 31 Mei 2019 dan berlaku selama 50 tahun ke depan. Jonan mengatakan jika proyek ini tidak selesai sebagaimana jadwalnya, maka tidak ada penambahan masa konsesi.
Jonan menambahkan jika izin konsesi sudah ditandatangani, maka dua izin selanjutnya yaitu izin usaha dan izin pembangunan akan lebih cepat waktu prosesnya. Jonan mengatakan, kedua izin tersebut akan diberikan pada minggu depan sehingga proses pengerjaan konstruksi kereta cepat segera dimulai.
Seperti diketahui, izin konsesi atau masa penggunaan lahan dan prasarana diberikan selama 50 tahun kepada pihak KCIC. Setelah masa 50 tahun habis, maka lahan dan prasarana akan diberikan kepada negara.