Aturan LTV dan KPR Inden Diminta Diperlunak Sementara

foto : istimewa

Geliat pasar perumahan nasional belum juga menunjukkan pemulihan yang signifikan. Meskipun telah terjadi kenaikan pertumbuhan penjualan di triwulan IV/2015 sebesar 16%, namun secara tahunan masih membukukan pertumbuhan -10% dibandingkan tahun 2014.

Indonesia Property Watch melihat beberapa faktor yang dapat membuat pasar perumahan enggan melanjutkan tren naiknya di triwulan I/2016.

Pasalnya, penurunan BI Rate yang dapat memberikan pengaruh bagi penurunan suku bunga KPR, belum berdampak meluas menyusul belum banyak bank yang menurunkan suku bunga KPR-nya.

Bahkan, Bank BTN yang seharusnya dapat menjadi pelopor bagi penurunan suku bunga KPR ini – sebagai ‘bank perumahan’ nasional, saat ini Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)-nya, masih di 10,5%. Padahal, dengan penurunan 1% suku bunga KPR, akan memberikan dampak kenaikan pangsa pasar KPR menjadi 4%-5%. Karenanya potensi ini jangan sampai diabaikan.

Meskipun demikian, penurunan suku bunga KPR ini, nantinya harus sejalan dengan relaksasi kebijakan di sektor perumahan sehingga dampaknya akan luar biasa.

Lebih jauh, Indonesia Property Watch meminta Bank Indonesia untuk melonggarkan aturan LTV yang ternyata sampai saat ini memukul potensi penjualan pasar perumahan.

Bukan hanya segmen atas saja yang kena imbasnya, segmen menengah sampai bawah pun mengalami penundaan pembelian, yang berdampak bagi penjualan perumahan menengah karena aturan LTV dan KPR Inden saat ini yang masih ketat.

Untuk itu, Indonesia Property Watch mengusulkan adanya penetapan aturan LTV yang progresif. Mungkin untuk segmen menengah bawah apalagi rumah FLPP, LTV dapat menjadi 100%, sehingga uang muka menjadi 0%. Untuk segmen menengah diusulkan LTV 90%, sehingga uang muka menjadi 10%. Adapun untuk segmen atas, silakan diperketat, karena pada dasarnya yang terjadi aksi spekulasi besar-besaran ada di segmen atas, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa di segmen atas pula dapat memberikan dampak bagi pergerakan pasar perumahan pada umumnya.

Hal ini pernah disampaikan pula tahun lalu, namun Bank Indonesia masih ‘keukeuh’ dengan pendiriannya.

Indonesia Property Watch juga mengingatkan, bahwa Bank Indonesia sebenarnya diharapkan dapat menjadi stimulus dalam menggerakkan pasar perumahan. Tentunya, relaksasi kebijakan ini bisa dibuat sementara sampai pasar telah pulih sepenuhnya.

Walhasil, dengan kondisi pasar perumahan saat ini, bukan waktunya untuk menekan sektor perumahan dengan aturan yang ketat. Pada saatnya nanti, Bank Indonesia pun dapat kembali memperketat aturan ketika pasar sudah pulih.***

Penulis : Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch

 

Bank Indonesiabi rateIndonesia Property WatchKPRpropertirumahsuku bunga acuanSuku Bunga Dasar Kredit (SBDK)
Comments (0)
Add Comment