Jakartakita.com – Indonesia Managing Director Grab, Ridzki Kramadibrata mengatakan kepada wartawan, Selasa (22/3/2016), pihak Grab sudah membuat badan hukum berbentuk koperasi yang sudah dikeluarkan pada Rabu 16 Maret 2016. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mengurus izin untuk operasi kendaraan.
Grab pun sudah mensosialisasikan para mitra yang tergabung untuk segera mengajukan lisensi sewa untuk angkutan umum sewa sesuai arahan dari pemerintah juga. Grab akan mendaftarkan para mitranya ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai angkutan umum berargo dan tak berargo. Angkutan berargo itu masuk dalam transportasi umum, sedangkan tak berargo masuk dalam ranah penyewaan.
Ridzki menjelaskan, dengan hadirnya transportasi berbasis online ini, pihaknya telah membantu mitra atau pemilik kendaraan lebih produktif dan efisien.