Jakartakita.com – Selasa (22/3/2016) malam kemarin, Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga memprovokasi unjuk rasa pengemudi se-Jabodetabek melalui media sosial Facebook kemarin. Pelaku bernama Feri Yanto itu diketahui sebagai pengemudi taksi Blue Bird dan sudah bekerja selama 1 tahun 3 bulan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono mengatakan kepolisian melakukan patroli cyber dan menemukan akun Facebook FY yang berisi provokasi. “Tersangka mengajak teman-temannya para sopir di 15 pool yang disebut (dalam akunnya) dan seluruh pool se-Jabodetabek untuk unjuk rasa besar-besaran di Istana,” kata Mujiono.
Dalam akun Facebook tersebut, Mujiono menuturkan, FY mengajak teman-temannya tidak lupa membawa benda tumpul, senjata tajam, dan bom molotov. “Dan kalau ada sopir Grab atau Uber yang lewat, dibantai saja. Disebut juga alat perang, tanggal 22 Maret, seperti di gambar, ada parang dan sabit,” ujarnya.
Menurut Mujiono, tersangka mengaku sebelumnya sudah saling ejek dengan sopir taksi online. Kemudian, emosi pria berusia 31 tahun itu terpancing sehingga mengunggah status tersebut dalam akunnya pada Senin (20/3/2016) pagi.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan empat lembar printout dari akun Facebook FY. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.