Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (24/3/2016), selama proses perizinan di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Uber dan GrabCar boleh tetap beroperasi tetapi tidak boleh merekrut sopir baru.
Berdasarkan rapat di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (23/3/2016) menghasilkan beberapa poin penting terkait taksi berbasis aplikasi.
Pertama, yang menjadi persoalan bukan pada aplikasi online atau konvensional, namun lebih kepada bagaimana taksi berbasis aplikasi yang jelas ilegal bisa dilegalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, pihak Uber dan Grab diberikan dua pilihan, yaitu tetap menjadi content provider atau perusahaan penyelenggara angkutan umum. Pada rapat tersebut, Uber dan Grab memutuskan untuk tetap menjadi content provider.
Ketiga, Badan hukum (Koperasi) tersebut harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum. Maka dari itu, badan hukum tersebut harus melakukan pendaftaran kendaraan, uji kir, dan aturan-aturan lainnya.
Koperasi pengusaha mobil rental tersebut nantinya yang akan mewadahi para pengemudi Uber dan Grab. Para pengemudi yang tergabung dalam koperasi harus memiliki SIM A Umum.