Jakartakita.com – Kamis (24/3/2016) kemarin, putusan cerai antara Risty Tagor dan Stuart Collins akhirnya resmi. Berbeda dengan Risty Tagor yang senang dengan putusan itu. Stuart Collins melalui kuasa hukumnya Denny Lubis memastikan bakal mengajukan banding atas putusan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Stuart juga berencana merebut hak asuh anak yang jatuh pada Risty.
“Terus ngomongin juga masalah anak, karena kami sudah ada upaya komunikasi baik-baik, ternyata tidak diterima dengan baik, mereka maunya setelah ada keputusan. Kami maunya kalau bisa sebelum keputusan ada dibicarakan dengan baik-baik dulu,” kata kuasa hukum Stuart, Denny Lubis, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Kamis (24/3/2016).
Menurut Denny, dalam gugatannya, Risty memang tidak menyinggung masalah hak asuh anak. Namun, Stuart menilai masalah hukum terhadap anak harus diputuskan.
Alhasil, Stuart berniat mengajukan banding sekaligus menggugat hak asuh anak.
Sementara itu, Stuart mengaku tak bermaksud mau merebut anaknya dari tangan Risty, ia hanya ingin diberi hak yang sama oleh Risty.