Indonesia Butuh Tax Amnesty

foto : istimewa

Pada tahun 2015 dan 2016, target penerimaan pajak dinaikan secara signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan target penerimaan pajak tersebut didasarkan pada kebutuhan pemerintah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dan program pemerintah lainnya.

Namun sayangnya, target penerimaan pajak tahun 2015 tidak tercapai. Ini terkait dengan banyak persoalan perpajakan di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah mengusulkan agar dilakukan kebijakan tax amnesty yang hingga saat ini belum disetujui DPR.

Seperti halnya kebijakan pemerintah lainnya, kebijakan tax amnesty juga memiliki sisi positif maupun sisi negatif. Akan tetapi bila dikemas secara baik sesuai kondisi yang ada dan diterapkan pada waktu yang tepat, maka akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar dibanding mudharatnya, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Realitas perpajakan memperlihatkan rendahnya tax ratio serta ketaatan pajak di Indonesia dimana pada tahun 2014, berada pada angka 12,4 persen. Rendahnya tax ratio dan realisasi penerimaan pajak sering dikaitkan dengan tindakan penggelapan pajak (tax evasion) yang dilakukan oleh wajib pajak. Bagi wajib pajak yang ingin memperbaiki perilaku penggelapan pajak masa lalu, dihantui besarnya tagihan pajak termasuk denda dan bunga, serta potensi pidana. Oleh sebab itu, tax amnesty dianggap sebagai cara yang baik untuk mendorong wajib pajak melaporkan pendapatan yang tidak dilaporkan pada masa lalu tanpa dikenai denda dan bunga.

Dalam konteks yang lebih luas tax amnesty memiliki berbagai tujuan lainnya. (1) Meningkatkan penerimaan pajak pada kondisi ketaatan pajak masih rendah. Harapannya tax amnesty akan meningkatkan ketaatan pajak tidak hanya saat kebijakan tersebut diterapkan, tetapi juga di masa depan. (2) Pengalaman di beberapa negara memperlihatkan bahwa tax amnesty dapat menarik dana warga negara mereka di luar negeri. Kebijakan ini sebagai pengganti upaya hukum karena upaya hukum dianggap akan memberi dampak negatif yang lebih luas. (3) dapat meningkatkan subjek dan objek pajak sehingga dapat memperbaiki database wajib pajak. Dengan demikian ke depan pengukuran potensi pajak lebih akurat.

Persoalan yang dihadapi Indonesia saat ini terkait dengan pajak, diantaranya sebagai berikut; (1) Penerimaan pajak saat ini masih relatif rendah dikaitkan kebutuhan belanja untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. (2) Saat ini banyak dana WNI ditempatkan di luar negeri terutama berasal dari ekspor hasil bumi dan pertambangan. Ini terutama disebabkan oleh lemahnya kebijakan pengaturan devisa hasil ekspor selama ini. (3) Masih belum memadainya database perpajakan yang dimiliki Indonesia.

Mengingat kondisi perpajakan Indonesia saat ini, maka tax amnesty masih layak dijalankan. Namun, program tax amnesty perlu dilakukan secara hati-hati dan komprehensif sebab pada dasarnya efektivitasnya sebagai solusi, tergantung pada respons wajib pajak saat program tersebut diberlakukan. Respons tersebut tergantung pada tiga faktor utama: (1) manfaat dan biaya mengikuti program tax amnesty; (2) kondisi keuangan wajib pajak terutama terkait dengan kondisi bisnis wajib pajak serta kondisi ekonomi; dan (3) kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah terutama apakah tax amnesty akan menjadi jebakan bagi wajib pajak di masa mendatang.

Oleh sebab itu, dalam mengemas program tax amnesty perlu dilakukan analisis terhadap tiga faktor tersebut agar penerapan program tersebut dapat sukses. Juga, program tax amnesty yang dibuat harus menarik hingga mendapat respons sesuai yang diinginkan. Dengan demikian, tidak perlu membuat program tax amnesty berulang-ulang yang justru membuat pengemplang pajak tidak ingin mengikuti program tersebut saat ini, justru menunggu program yang sama di masa mendatang.***

Penulis : Agus Tony Poputra, Staf Pengajar Universitas Sam Ratulangi Manado

 

Pajakpenerimaan pajakpenggelapan pajakpotensi pajaktax amnestytax ratiowajib pajak
Comments (0)
Add Comment