Jakartakita.com – Dalam konferensi pers bertema “Pemberdayaan Perempuan dan Pembangunan Berkelanjutan” yang diselenggarakan di Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (29/3/2016), disebutkan bahwa Indonesia baru memasuki tahun ke-empat dalam Commission on the Status of Women (CSW) 60. Tahun ini CSW mengangkat tema global sustainable development goals (SDGs) yang berlangsung tanggal 14-24 Maret 2016 di kantor pusat PBB, New York. Agenda global ini berlangsung pada tanggal 1 Januari 2016 – 2030, setelah sebelumnya menyelesaikan pembangunan millenium development goals (MDGs) tahun 2001-2015.
CSW adalah forum tahunan antar negara untuk melihat tantangan dan pemajuan perempuan di berbagai negara, dan menyepakati kesimpulan sebagai acuan global pemajuan hak perempuan. Ada beberapa butir kesepakatan bersama CSW60, seperti perempuan dan anak perempuan mendapatkan standar hidup yang layak dalam tahap kehidupan, bisa mengakses pendidikan berkualitas di semua tingkatan, tentang kesehatan seksual dan reproduksi serta non reproduksi dan lain-lainnya.
Sistem hukum tidak menjawab keadilan bagi perempuan korban, impunitas pelaku dan sistem yang tidak optimal berjalan. Maka dari itu, diperlukan terobosan kreatif, evaluasi dan kajian dampak kebijakan, penganggaran dan pembiayaan yang komprehensif, pelibatan multi pihak dan penguatan kelembagaan agar penghapusan kekerasan terhadap perempuan berjalan optimal.
Wakil ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, mengatakan, “CSW difungsikan salah satunya adalah bursa ide. Tiga tahun lalu, Komnas Perempuan mendorong pelibatan dari semua pihak dalam proses persiapan dan pelaksanaan, terutama pelibatan perempuan di wilayah post konflik ke dalam Delegari RI, dan direspon baik oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dengan pelibatan perempuan Papua mewakili Majelis Rakyat Papua untuk turut hadir dalam CSW, bahkan tahun ini Menteri PPPA Yohana Yembise juga menambahkan wakil dari Aceh masuk dalam Delegasi RI.”
Keterlibatan NKRI di dalam agreed conclusions adalah sebagai elemen strategis untuk turut mengawal SDG’s dan peran strategisnya dianggap penting untuk CSW.
Di dalam agreed conclusions, isu kekerasan terhadap perempuan cukup mengedepan, seperti, memastikan praktik-praktik yang menyakitkan bagi perempuan, seperti perkawinan anak, pelukaan genital atau mutilasi/sirkumsisi (sunat/ khitan) genital perempuan dapat dihapuskan. Isu migran perempuan yang semula masuk dalam isu ekonomi dapat dinegosiasi masuk dalam paragraf tersendiri agar masuk dalam kerangka HAM Perempuan.
Isu pemiskinan perempuan, keadilan global dan perubahan iklim, perempuan adat, perempuan dengan disabilitas, perempuan pembela HAM, harus mendapatkan prioritas global, baik perlindungan yuridis, dukungan politik sosial dan kultural, juga finansial terutama dukungan resources untuk CSO dan akar rumput.
Isu yang masih menjadi perdebatan global adalah isu berbagai bentuk keluarga dan hak seksual, karena sejumlah negara yang kental aspek keagamaannya hanya mengenal satu jenis keluarga, dan tidak mengenal hak seksual, seperti dinamika di berbagai negara lainnya. (Indah Purwati)