Jakartakita.com – Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri ESDM menetapkan harga BBM setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta menjamin penyediaan BBM Nasional.
Sementara itu, untuk mengantisipasi harga BBM pada periode bulan Juli yang bertepatan dengan bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri, serta perlunya menjaga kestabilan harga, maka terhitung mulai tanggal 1 April 2016 pukul 00.00 WIB, Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM Khusus Penugasan jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan harga BBM jenis Minyak Solar Subsidi dengan rincian sebagai berikut:
No Komoditi Harga Lama Harga Baru
(Rp/Liter) (Rp/Liter)
1 Minyak Tanah 2.500 2.500
2 Minyak Solar Subsidi 5.650 5.150
3 Bensin Premium RON 88 Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali 6.950 6.450
Ketentuan harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan mengacu kepada arah kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Diharapkan dengan penurunan harga BBM ini dapat diikuti dengan turunnya biaya transportasi, logistik dan harga barang kebutuhan pokok, sehingga daya beli masyarakat dapat meningkat. Harga BBM di Indonesia adalah nomor 16 termurah dari 173 negara di dunia, sedangkan di wilayah ASEAN, harga BBM di Indonesia adalah nomor 3 yang termurah dari 10 negara anggota ASEAN,” sebut siaran pers yang diterima Jakartakita.com, Kamis (31/3/2016).
Untuk menjaga akuntabilitas publik, maka akan dilakukan audit oleh auditor Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit atau surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran.