Hore, Batas Waktu Pelaporan Pajak Online Diundur!

foto: istimewa

Jakartakita.com – Kabar gembira bagi Anda yang belum sempat melaporkan pajak pribadi lewat online. Pasalnya, Ditjen Pajak mengundur batas waktu  pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT) sampai 30 April 2016.

Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.

Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

Dengan demikian, pelaporan SPT pajak via online melewati 31 Maret 2016 tidak akan dikenai sanksi atau denda administrasi.

e-SPTPPh Pribadi\e-filingSPT Pajak Tahunan
Comments (0)
Add Comment