Jakartakita.com – Kebijakan Instruksi Gubernur (Ingub) 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di hari Jumat pekan pertama telah dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Jumat (1/4/2016) sekitar pukul 07.45 WIB, Ahok baru tiba di Balai Kota, Jakarta menggunakan bus Kopaja yang tergabung dengan Transjakarta jurusan Balai Kota-Pantai Indah Kapuk (PIK). Jika biasanya menggunakan taksi, kali ini Basuki sengaja memilih naik Kopaja yang sudah terintegrasi dengan busway untuk mengevaluasi pelayanan transportasi.
“Aku mau tahu saja, nunggu bus berapa lama. ‘Kan sudah ada peningkatan. Kami kan memang kekurangan di koridor 12 (Pluit-Tanjung Priok). Nanti bus PPD mulai datang, terus busnya ‘kan kalau orang duduk penuh, berdirinya susah di tengah, kursinya nanggung. Kenapa tidak bikin kayak Metromini yang lama?” ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (1/4/2016).
Ahok mengaku, dengan menggunakan angkutan umum dirinya lebih lama tiba di Balai Kota DKI karena membutuhkan waktu sekitar sekitar 45 menit. Sedangkan dengan menggunakan kendaraan pribadi hanya selama 25 menit saja.
“Tadi aku agak telat saja, begitu aku sampai busnya baru lewat. Saya tunggu kira-kira hampir 15 menit, naik busnya 30 menit,” tandasnya.
Kedepannya, Ahok ingin memperpendek waktu tunggu hingga 5-10 menit saja. Sehingga penumpang tidak kehabisan waktu saat naik angkutan umum.
Di dalam bus, Ahok sempat mendapatkan tempat duduk, tetapi saat di tengah perjalanan, ia memberikan kursinya kepada seorang ibu-ibu sehingga ia pun berdiri.
“Tadi aku juga tanya yang naik bus itu pandangan mereka gimana. Mereka tidak sadar kita potong 180 Transjakarta, tapi kok bisa lebih banyak (penumpang)? Padahal kami scrap (hancurkan) itu,” tandasnya. (Agivonia Vidyandini)