Presdir Agung Podomoro Land Serahkan Diri ke KPK

dok: istimewa

Jakartakita.com – Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/4/2016) malam.

Saat datang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada pukul 19.50 WIB dengan dikawal dua orang petugas KPK, Ariesman tidak berkomentar sedikitpun terhadap kedatangannya dan langsung masuk ke Gedung KPK.

Adapun penyerahan diri Ariesman terkait penetapan dirinya oleh KPK sebagai tersangka yang memerintahkan untuk memberikan uang suap kepada Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, agar adik Mohamad Taufik tersebut mempengaruhi aturan reklamasi pantai utara Jakarta.

Ariesman disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sebelumnya KPK sudah mengirimkan permintaan pencekalan terhadap Ariesman kepada Direktorat Imigrasi. Ariesman juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama Sanusi yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan Kamis (31/3/2016) malam, dan TPT, karyawan PT APL yang memberikan uang kepada Sanusi melalui GER. TPT ditangkap di kantornya di kawasan Jakarta Barat.

Agung Podomoro Landariesman widjajakpkpenyerahan diri
Comments (0)
Add Comment