Tarif Angkutan Umum di Jakarta Turun Mulai Rp 300 Hingga Rp 1.000

foto: istimewa

Jakartakita.com – Menyusul  penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar sebesar Rp500.  Dishub, Organda, DTKJ, Biro Perekonomian & Biro Hukum sepakat menurunkan tarif angkutan umum sebesar Rp 300 hingga Rp 1.000. Dengan rincian sebagai berikut:

1. Tarif bus kecil (angkot) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000

2. Tarif bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.

3. Tarif bus besar Rp 3.800 menjadi Rp 3.500

4. Taksi dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500. Per kilometer dari Rp 4.000 jadi R p3.500. Waiting time dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000.

angkotangkutan umumBusharga bbmKemenhubkopajataksitarif angkot
Comments (0)
Add Comment