Jakartakita.com – Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/4/2016), mengungkapkan rencana pemerintah untuk menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya penghasilan Rp36 juta per tahun, menjadi sekitar Rp54 juta per tahun.
“Ada rencana kenaikan PTKP, maka kami kirim surat (ke DPR). Tadi DPR merespons surat tersebut, meminta kami memaparkan apa yang menjadi usulan. Jadi kita mengusulkan PTKP dinaikkan dari Rp36 juta setahun menjadi Rp54 juta setahun untuk pekerja lajang. Nanti yang anak, istri dan segala macam nanti ada tabelnya,” kata Bambang.
Menurut Bambang, usulan tersebut disambut baik oleh DPR karena memiliki dampak makro yang bagus. Karena akan menambah konsumsi rumah tangga, investasi dan ujungnya adalah mendorong pertumbuhan PDB yang diperkirakan bisa naik sekitar 0,16%.
Ia juga menilai, kenaikan PTKP sudah tepat karena kebetulan ada upah minimum kabupaten tertinggi sudah melewati Rp3 juta per bulan.