KPK Temukan Rp 850 Juta di Ruang Kerja Sanusi

dok: istimewa
Jakartakita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sejumlah Rp 850 juta ketika melakukan penggeledahan ruang kerja Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

“Penyidik menemukan uang dalam pecahan Rp 100 ribu sejumlah 85 bundel, telah dilakukan penyitaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4/2016), kepada wartawan.

Sanusi telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi Teluk Jakarta pada 1 April lalu. Adapun pemberi uang adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, yang dalam waktu bersamaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sanusi tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung 31 Maret malam. KPK saat itu menemukan barang bukti uang senilai Rp 1,14 miliar, dari total uang suap yang diterima Sanusi dari Ariesman. Sedangkan Ariesman menyerahkan diri kepada KPK.

KPK juga telah menetapkan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan sebagai saksi yang perlu diperiksa. KPK juga telah mencegah Aguan sejak 1 April 2016 untuk enam bulan ke depan. Selain Aguan, KPK juga telah mencegah dua orang, yaitu Gery Prastya dan Berlian Kurniawati, untuk enam bulan ke depan sejak 4 April 2016.

Pada hari ini, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenuhi panggilan KPK. Mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati, Asisten Sekda bidang Pembangunan (Asbang) DKI Gamal Sinurat dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono.

Para pejabat yang dipanggil itu terlibat langsung dalam penyusunan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil DKI dan Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta. (sumber: antaranews.com)

DPRD DKIkpksanusiuang suap
Comments (0)
Add Comment