Jakartakita.com – Sektor properti Indonesia terus menggeliat ditengah laju perlambatan ekonomi dunia.
Seakan tak hirau dengan kasus yang sedang santer belakangan ini, terkait kasus suap pengembang di proyek reklamasi di pantai utara Jakarta, baru-baru ini muncul kebijakan baru yang bertujuan untuk mendongkrak penjualan serta merangsang pasar. Dana Investasi Real Estate (DIRE), namanya.
Managing Director Lamudi Indonesia, Mart Polman mengatakan, kebijakan terbaru yang menjadi perangsang sektor real estate di Indonesia ini, menawarkan kesempatan yang unik bagi para pengembang dan investor, untuk mendapatkan perkembangan pendapatan melalui aset aktif dan menyediakan potensi perkembangan akuisisi yang kuat.
“Di negara lain, skema yang mirip dengan pinjaman DIRE ini telah berhasil dijalankan,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (9/4/2016).
Lebih lanjut dijelaskan, di Singapura, instrumen yang mirip dengan DIRE diberlakukan di sana dan telah memberikan keuntungan sebesar Rp600 triliun. Selain itu, di Malaysia juga instrumen serupa telah memberikan keuntungan yang dapat mencapai Rp100 triliun.
Polman menambahkan, salah satu hambatan di pasar real estate adalah bagaimana pengembang dan pembeli mendapatkan dana untuk proyek baru.
“Pasalnya, suku bunga kredit di Indonesia sangat tinggi dan pengembang dipaksa untuk menerima pinjaman dalam kurs dollar Amerika. Dana dengan suku bunga yang lebih rendah dari DIRE akan memungkinkan pengembang negeri ini untuk lebih kompetitif,” jelasnya.
Bank Indonesia sendiri, baru-baru ini memangkas suku bunga acuannya dari 7% menjadi 6.75% dan itu menjadi salah satu faktor yang dapat menstimulan pasar real estate. Diestimasikan dengan setiap pengurangan 1% pada suku bunga KPR, akan menghasilkan kenaikan potensi pasar untuk KPR sebesar 5%.
Dia menilai, dua faktor ini, dikombinasikan dengan kebijakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah sebuah langkah yang baik untuk pasar properti.
Asal tahu saja, FLPP adalah program KPR subsidi dari pemerintah untuk Warga Negara Indonesia, yang belum pernah memiliki rumah dan dengan pendapatan kurang dari Rp4 juta per bulan dan merupakan sebuah kebijakan baru yang positif untuk perubahan di sektor real estate.
jos