Jakartakita.com – Hampir dua bulan, sejak 21 Februari 2016, pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menetapkan kebijakan untuk kantong plastik berbayar. Harga yang ditetapkan untuk sebuah kantong plastik tersebut sebesar Rp200. Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga lingkungan dan mengurangi sampah plastik yang beredar.
Ketua pengurus harian yayasan lembaga konsumen indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, pada setiap transaksi, konnsumen juga mempunyai tanggung jawab terhadap lingkungan hidup
Namun, menurut tulus, jika harga yang ditetapkan hanya sebesar Rp 200, sejauh ini belum terlihat cukup efektif dan belum menimbulkan perubahan besar terhadap peredaran kantong plastik. Hanya terjadi penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 40 persen saja. Padahal idealnya penurunan mencapai paling tidak 80 persen.
Tulus menganggap harga Rp200 itu terlalu murah. Orang lebih memilih merogoh kocek Rp 200 per satu kantong plastik ketimbang repot membawa dari rumah. Namun, akan berbeda jika harga per kantong plastik dibanderol Rp 1.000.