Jakartakita.com – Rabu (13/4/2016) kemarin, masa uji coba penghapusan kawasan “3 in 1” sudah berakhir. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pun akan menyerahkan keputusan evaluasi penghapusan 3 in 1 kepada dinas perhubungan. Namun, untuk keputusan akhirnya pemerintah provinsi masih akan berkordinasi dengan Polda Metro Jaya. Rapat bersama polda baru akan dilakukan hari ini, Kamis (14/4/2016).
Apalagi, Polda Metro Jaya meminta agar 3 in 1 tidak dihapuskan. Namun, Ahok meyakini bahwa tidak ada perbedaan pemberlakuan 3 in 1. Menurut Ahok meski ada 3 in 1 pun jalan tetap macet. Misalnya untuk daerah di Sudirman-Thamrin. Ahok justru menilai saat ini jalanan justru lebih lengang.
Ahok meminta kepada dinas perhubungan untuk menghapus 3 in 1. Untuk mengurangi jumlah kendaraan, ia mengatakan pihak pemerintah provinsi harus fokus kepada penambahan armada bus.
Kebijakan 3 in 1 awalnya berlaku pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan 16.30-19.00 WIB pada hari kerja di sejumlah ruas jalan di jakarta akan kembali bebas tanpa aturan. Ruas jalan yang dikenakan kebijakan 3 in 1 antara lain di Jalan Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan Medan Merdeka Barat; dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto – Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR. Rasuna Said – Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.