Wajib Lapor 3 Kali Lewat Qlue, Warga Cipete Selatan Merasa Keberatan

foto: Jakartakita.com/Putri Maretha

Jakartakita.com – Forum musyawarah yang dilakukan oleh Rt, Rw, LMK, dan tokoh masyarakat di Kelurahan Cipete Selatan dalam menyikapi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 903 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW, yang dikaitkan dengan pelaporan kegiatan RT/RW melalui Aplikasi Jakarta Smart City, atau yang lebih dikenal dengan Aplikasi Qlue.

Musyawarah tersebut menghasilkan beberapa kesepahaman, diantaranya Penegasan bahwa keberadaan sosok ketua RT dan ketua RW merupakan hasil pilihan masyarakat berdasarkan pertimbangan ketokohan, kearifan lokal, dan kepedulian terhadap lingkungannya.

Intensif operasional RT/RW sebagaimana pernah diatur di dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2153 tahun 2003 tentang Pemberian Uang Intensif Operasional kepada RT/RW, maupun Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1062 tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 850 tahun 2013 tentang Pemberian Uang Intensif Operasional RT/RW hendaknya tidak serta merta digantikan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 903 tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW.

Ketua RT dan ketua RW di Kelurahan Cipete Selatan ini merasa keberatan dengan kebijakan gubernur tersebut. Bahwa pengabdian ketua RT dan ketua RW tidak dapat diukur dan dihargai dengan hitung-hitungan besar nominal rupiah, melainkan kepedulian RT dan RW yang sudah meluangkan waktu, tenaga, pikiran, dan bahkan uang pribadi di dalam mengurus warga dan lingkungannya sangat pantas diberi bantuan uang penyelenggaraan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Aplikasi Jakarta Smart City (Qlue) adalah sebuah keniscayaan atas kemajuan teknologi dan sebagai bagian dari masyarakat Jakarta, para ketua RT dan ketua RW sangat mendukung program tersebut untuk mempercepat proses pembangunan dan pelayanan masyarakat. Namun hendaknya pelaporan kegiatan RT/RW melalui aplikasi qlue ini dapat diapresiasi sebagai sebuah ‘kinerja’ yang patut diberikan tunjangan kinerja (dahulu disebut intensif operasional RT/RW) adalah mutlak adanya.

Warga Kelurahan Cipete Selatan berharap agar pembuatan kebijakan yang menyangkut tugas, fungsi, hak dan kewajiban RT/RW dapat diatur di dalam peraturan daerah bukan melalui peraturan/keputusan gubernur.

Jakarta Smart CityKelurahan Cipete SelatanLMKqlueRTRW
Comments (0)
Add Comment