Jakartakita.com – Meskipun akhirnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepakat menunda proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan tidak akan menyegel bangunan di atas lahan reklamasi di teluk Jakarta karena reklamasi bukan barang terlarang.
“Izin reklamasi pengembang tidak ada yang salah, hanya saja multi tafsir,” kata Ahok di Gedung Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya, Senin (18/4/2016).
Ahok menuturkan izin mendirikan bangunan nantinya akan dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, sementara itu pembuatan Pulau M, N, O, P, dan Q izinnya tetap dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan karena menyangkut pembuatan pelabuhan atau port of Jakarta. Selain itu, Kepulauan Seribu, Pulau A, dan B disepakati menjadi milik DKI Jakarta.
Ahok mengatakan kebijakan yang mengatur reklamasi sebaiknya memang diatur secara jelas dan rinci oleh pejabat setingkat menteri karena persoalannya sudah terlanjur ramai di publik. Padahal, kata Ahok, pemerintah Tangerang dan Bekasi juga telah mereklamasi pulau secara masif, namun tidak ada yang meributkan.
Senin (18/4/2016) kemarin, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Bramantya Satyamurti, dan Ahok, sepakat akan membentuk joint commitee atau komite gabungan untuk membahas masalah reklamasi.
Dari komite tersebut, terdapat empat orang perwakilan dari Kemenko Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian KKP, Sekretaris Kabinet, dan Pemprov DKI akan mengisi komite itu. Mereka adalah para Direktur Jenderal dan Direktur di kementerian terkait. Sementara dari DKI Jakarta terdiri dari Deputi Gubernur, Asisten Pembangunan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Deputi Tata Ruang, Dinas Kelautan, Biro Hukum, dan Tim Gubernur.
Komite tersebut nantinya akan bertugas untuk mencari solusi dari permasalahan proyek reklamasi yang sudah terlanjur dilaksanakan tersebut.