Jakartakita.com – Maraknya pendirian perusahaan rintisan (start up company) dan industri kreatif dewasa ini, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun Peraturan OJK tentang modal ventura mikro yang hanya Rp1 miliar, jauh lebih ringan dibanding batas minimal modal perusahaan modal ventura yang ditetapkan Rp50 miliar.
Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM dan pengusaha start-up.
“Kehadiran modal ventura mikro tersebut dapat mengelola dana-dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang disalurkan oleh perusahaan-perusahaan BUMN. Penyaluran PKBL melalui modal ventura tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM dan pengusaha start-up,” kata Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK di Jakarta, Kamis (21/4/ 2016).
Sementara itu, Diding S. Anwar, Direktur Utama Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) mengatakan, untuk meminimalisasi risiko kredit, kehadiran perusahaan penjamin kredit juga sangat diperlukan. Dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian (prudential banking), pembiayaan modal ventura akan semakin terjaga dengan hadirnya perusahaan penjamin kredit sebagai “bamper” jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebagai bagian dari risiko kredit.
“Sebab, jika terjadi risiko kredit, perusahaan penjaminan langsung turun tangan untuk me-cover-nya,” ujarnya.
Ditambahkan, jika perusahaan modal ventura melihat start up company dan industri kreatif memiliki risiko tinggi untuk diberi kredit, industri penjaminan siap mengambil alih risiko kredit tersebut.
“Kami siap. Jamkrindo punya kapasitas penjaminan sangat besar, totalnya hingga mencapai Rp300 triliun,” tandasnya.