Jakartakita.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang meminta sejumlah kementerian dan pemerintah daerah menyederhanakan perizinan pembangunan perumahan.
Inpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan tersebut ditandatangani pada 14 April 2016 lalu. Regulasi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Kementerian yang masuk dalam inpres antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan. Pejabat daerah yang masuk instruksi ada di jajaran Gubernur dan Bupati/Walikota.
Lewat aturan ini, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan penyederhanaan perizinan dalam pembangunan perumahan di Kementerian atau Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harapannya, Inpres ini dapat mempercepat penyelenggaraan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah.
“Dalam rangka penyederhanaan perizinan pembangunan perumahana yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mempercepat penyelenggaraan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah,” kata Jokowi, sebagaimana dikutip dari Inpres 3/2016, Selasa (26/4/2016).