OJK Bakal Naikan Batas Minimum Modal Asuransi

foto : istimewa

Jakartakita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis beleid yang menetapkan batas minimum modal asuransi sebesar Rp 150 miliar dari posisi saat ini Rp 100 miliar.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, masih menyiapkan kajian untuk kenaikan modal asuransi atau tidak.

“Undang-Undang Asuransi memang memperbolehkannya,” ujarnya, baru-baru ini, di Jakarta.

Dijelaskan, kenaikan batas minimum modal asuransi dilakukan atas pertimbangan aturan modal Rp 100 miliar sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang lesu, perusahaan asuransi rentan mengalami penurunan modal minimum berbasis risiko (MMBR).

Harapannya, dengan modal minimum yang ditetapkan Rp 150 miliar. “Maka, saat pasar modal melandai, struktur permodalan asuransi tetap kuat,” tandasnya.

 

batas minimum modal asuransimodal minimum berbasis risikoOJKOtoritas Jasa KeuanganUndang-Undang Asuransi
Comments (0)
Add Comment