PLN Naikan Tarif Listrik Periode Mei 2016

foto: istimewa

Jakartakita.com – PT PLN (Persero) jadi untuk menaikan tarif listrik periode Mei 2016 sebagai dampak kenaikan harga minyak mentah dipasaran dunia.

Kenaikan tarif itu berlaku terhadap 12 golongan pelanggan yang menggunakan tarif penyesuaian (adjustment).

Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun mengatakan, penetapan tarif adjusment merujuk pada tiga acuan yakni nilai kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price), dan besaran inflasi.

Adapun data yang dipakai sebagai perhitungan tarif yakni dua bulan sebelumnya. Artinya, tarif adjusment untuk Mei 2016 mengikuti indikator kurs, ICP dan inflasi di Maret 2016.

“Untuk (tarif adjusment) Mei, penguatan kurs rupiah membantu mengurangi dampak dari naiknya harga minyak,” kata Benny di Jakarta, Minggu (1/5/2016).

Dijelaskan, dari tiga indikator tarif adjusment itu, kurs rupiah mendapatan porsi terbesar yakni 75 persen. Sedangkan ICP hanya 20 persen dan inflasi mendapatkan porsi 5 persen. Data kurs diterbitkan oleh Bank Indonesia, kemudian ICP merujuk data dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta tingkat inflasi berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik.

Berikut ini perincian jumlah kenaikannya, sesuai jenis golongan :

Tarif listrik pada Mei 2016 di tegangan rendah (TR) naik Rp 10 per kWh, dari sebelumnya di April 2016) sebesar Rp 1.343 per kWh menjadi Rp1.353 per kWh.

Tarif listrik pada Mei 2016 di tegangan menengah (TM) naik Rp 8 per kWh, dari sebelumnya di April 2016 sebesar Rp 1.033 per kWh menjadi Rp 1.041 per kWh.

Tarif listrik pada Mei 2016 di tegangan tinggi (TT) naik Rp 7 per kWh, dari sebelumnya di April 2016 sebesar Rp 925 per kWh menjadi sebesar Rp 932 per kWh.

 

kurs rupiahPLNTarif Listriktarif penyesuaian (adjustment)
Comments (0)
Add Comment