Jakartakita.com – Tim Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk seorang waria berinisial IE alias Ika (34).
“Kami membekuk Ika karena membuat, memperluas, dan menjual aksi pornografinya untuk pria hidung belang di Twitter,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo saat dihubungi Rabu, 4 Mei 2016.
Ika dibekuk di sebuah indekos di Jalan Arif Rahman Hakim, Gang H, Kani, Nomor 9, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa malam, 3 Mei 2016.
Suparmo menjelaskan, untuk menarik pelanggannya, Ika melalui akun Twitter @IKAWARIA menawarkan jasa seks sesama jenis dalam kemasan video. Ika memasang tarif awal yakni Rp300 ribu. Setelah melakukan hubungan intim sesama jenis, pengguna kembali membayar Rp500 ribu.
Saat digerebek aparat, Ika sedang melayani seorang pria. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong plastik berisi tisu bekas, 2 unit handphone, 4 dus kondom rasa cokelat isi 6 buah, 3 dus kondom isi 144 buah, 3 dus lubricants(gel/krim pelicin) berisi 50 buah, uang tunai Rp800 juta.
“Dia juga melayani pelanggan di luar indekosnya, seperti di hotel atau apartemen, tetapi pelanggan yang bayar dan harga pelayanannya lebih mahal,” ujarnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan ada oknum lainnya dalam kasus pornografi ini.
Atas tindakannya, polisi menjerat Ika dengan Pasal 29 dan atau Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, karena diduga memproduksi, membuat, dan menyiarkan pornografi. Ika terancam hukuman penjara 6 bulan sampai 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar.