Jakartakita.com – Kabar gembira bagi Anda para pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang sering disebut gaji ke-14 yang akan cair dalam waktu dekat.
Saat ini RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah kelar, RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden.
Rencananya menurut sumber terpercaya, THR akan diberikan menjelang lebaran. Sedangka gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli menjelang tahun ajaran baru anak-anak sekolah.
Seperti diberitakan sebelumnya, THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok.
THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat.
Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.