Jakartakita.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan jamaah calon haji Indonesia yang ditetapkan berangkat tahun 2016 dapat membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap I mulai 19 Mei 2016.
“BPIH yang ditetapkan pemerintah dan DPR telah ditandatangani kepala negara yaitu sebelum Presiden Joko Widodo bertolak ke Korea Selatan. Setelah penandatanganan ini maka jamaah memiliki kepastian untuk membayar BPIH tahun ini,” kata Lukman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/5/2016) seperti dilansir dari Antara.
Menag Lukman mengatakan BPIH rata-rata tahun ini di seluruh Indonesia adalah Rp34.641.304 atau setara dengan USD2.585 (Rp13.400/dolar AS).
Lebih terperinci, BPIH dari masing-masing embarkasi di Indonesia ditetapkan bervariasi karena memiliki jarak berbeda dati titik keberangkatan menuju Tanah Suci. Misalnya Embarkasi Aceh ditetapkan Rp31.117.461, Rp31.672.827 (Medan), Rp32.113.606 (Batam), Rp32.519.099 (Padang) dan Rp32.537.702 (Palembang).
Selanjutnya, BPIH embarkasi Jakarta Rp34.127.046, Rp34.841.414 (Surakarta), Rp34.941.414 (Surabaya), Rp37.583.508 (Balikpapan), Rp37.583.508 (Banjarmasin), Rp38.905.808 (Makassar) dan Rp37.728.961 (Lombok).
Pelunasan tahap I dapat dilakukan setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 waktu setempat pada 19 Mei-10 Juni. Sementara tahap II adalah tanggal 20-30 Juni 2016.
Menag Lukman juga mengatakan tahun ini tidak ada penambahan kuota haji bagi Indonesia atau sama dengan tahun lalu. Sejak 2013, seiring dengan perluasan Masjidil Haram, kuota haji Indonesia maupun negara lain dipotong 20 persen dari kuota normal. Hal itu menyebabkan Indonesia dalam kurun waktu 2013-2016 mendapat kuota 168.800 anggota jemaah haji.